Utang orang yang telah meninggal akan dibayar dengan sisa hartanya di dunia sebelum dibagikan menjadi warisan. Namun, ada juga yang meninggalkan utang dan tidak memiliki sisa harta untuk membayar, sedangkan keluarganya yang lain juga tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya.
Dalam kondisi tersebut, apakah keluarganya boleh untuk tidak membayar utang orang yang meninggal tersebut? Berikut penjelasan dari Dosen Fikih Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Imam Sujoko, MA.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!