Tapi, kalau seseorang lalai tidak mengganti puasa wajib yang ditinggalkan hingga masuk periode Ramadhan selanjutnya, apa yang harus dilakukan? Berikut penjelasannya dari Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H.