Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tak berkomentar banyak terkait aturan demonstrasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pigai mengaku belum membaca soal aturan tersebut.
Pasal itu mengatur penanggung jawab pawai atau demonstrasi harus memberitahu kepada pihak kepolisian sebelum menggelar aksi pawai atau demonstrasi.