Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan itu mengatur polisi menjadi penyidik utama.
Setyo menegaskan aturan KUHP yang baru tidak mempengaruhi kewenangan penyidik di KPK.