Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menanggapi statusnya sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dr Richard Lee. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menyebut Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Doktif menegaskan meskipun berstatus sebagai tersangka, ia tidak ingin melakukan mediasi dengan Richard Lee.