Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Rika Aprianti menyebut jika Ijonk mendapat Program Cuti Bersyarat, dan statusnya pun kini berubah bukan narapidana lagi."Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murni sebenarnya di tanggal 8 Maret", ungkap Rika.
Ijonk sebelumnya divonis 8 bulan penjara atas kasus vape yang mengandung zat etomidate.