Rika Aprianti menyebut jika Ijonk mendapat Program Cuti Bersyarat, dan statusnya pun kini berubah bukan narapidana lagi."Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murni sebenarnya di tanggal 8 Maret", ungkap Rika.
Ijonk sebelumnya divonis 8 bulan penjara atas kasus vape yang mengandung zat etomidate.