Loading...

Video: Jonathan Frizzy, dari Narapidana Jadi Klien Balai Permasyarakatan Tangerang

Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas dari Lapas Pemuda Tangerang pada Rabu(7/1). Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Rika Aprianti menyebut jika Ijonk mendapat Program Cuti Bersyarat, dan statusnya pun kini berubah bukan narapidana lagi."Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murni sebenarnya di tanggal 8 Maret", ungkap Rika.

Ijonk sebelumnya divonis 8 bulan penjara atas kasus vape yang mengandung zat etomidate.

Wanodya S - 20DETIK | 08 Jan 2026 13:14 WIB

2,714 Penayangan