Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membebaskan Jonathan Frizzy atau Ijonk dari Lapas Pemuda kelas II Tangerang. Ijonk yang semestinya bebas murni pada 8 Maret mendatang, dibebaskan setelah mendapatkan Program Cuti Bersyarat.
Meski bebas, namun Ijonk punya kewajiban untuk mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang selama program cuti bersyarat berlangsung.