Meski roatingan Pandji dianggap menghina, Mahfud menegaskan jika aturan terkait penghinaan terhadap pejabat negara di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru tidak berlaku. "Oke kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum", tegas Mahfud.