25
Loading...

Video Kritik Pengamat soal Anggaran Pendidikan di 2026 Hanya 14%

Video PDIP soal Pandji Dilaporkan ke Polisi: Model Zaman Orde Baru
Loading...
2,068 Views | Jumat, 09 Jan 2026 21:00 WIB

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 bermasalah dan berpotensi melanggar konstitusi. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut anggaran pendidikan yang hanya sekitar 14 persen tidak memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

"Anggaran pendidikan hanya 14 persen tidak sampai 20 persen dan itu jelas inkonstitusional. Dalam konteks ini, ya, jelas presiden melakukan pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar 45," ucap Ubaid Matraji.

Menurut Ubaid, kebijakan tersebut memperburuk kondisi pendidikan nasional dan dipengaruhi oleh proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia bersama koalisi masyarakat sipil pun berencana mengajukan judicial review Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi pada Januari ini.

Klik di sini untuk video lainnya!

Ulfa Mawaddah - 20DETIK