"Anggaran pendidikan hanya 14 persen tidak sampai 20 persen dan itu jelas inkonstitusional. Dalam konteks ini, ya, jelas presiden melakukan pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar 45," ucap Ubaid Matraji.
Menurut Ubaid, kebijakan tersebut memperburuk kondisi pendidikan nasional dan dipengaruhi oleh proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia bersama koalisi masyarakat sipil pun berencana mengajukan judicial review Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi pada Januari ini.