Loading...

Video Kemkomdigi Putus Akses Grok Imbas Konten Asusila

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memutuskan akses sementara terhadap Grok selepas ramai penggunanya menyalahgunakan aplikasi itu untuk konten pornografi. Menkomdigi menegaskan praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga di ruang digital.

Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pihaknya juga telah meminta pihak platform X segera hadir memberi klarifikasi.

Klik di sini untuk video lainnya!

Ulfa Mawaddah - 20DETIK | 10 Jan 2026 12:10 WIB

6,057 Penayangan