Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memutuskan akses sementara terhadap Grok selepas ramai penggunanya menyalahgunakan aplikasi itu untuk konten pornografi. Menkomdigi menegaskan praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga di ruang digital.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pihaknya juga telah meminta pihak platform X segera hadir memberi klarifikasi.