Nazar dalam Islam berkaitan dengan perjanjian yang kita ucapkan kepada Allah SWT. Sejatinya, nazar diperbolehkan selama dijalankan sesuai syariat Islam. Di sisi lain, ada juga yang menyebutkan bahwa hukumnya makruh karena dipandang seperti sikap transaksional kepada Allah.
Berikut penjelasannya dari Dosen Fakultas Ushuluddin Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta, Zia ul Haramein…