Talak merupakan tindakan memutus ikatan pernikahan yang dilakukan suami kepada istri secara sah menurut hukum Islam. Mengutip detikHikmah, talak dilakukan dengan mengucap lafaz secara terang-terangan 'Engkau diceraikan' atau pun berupa kiasan seperti 'Pergilah kepada keluargamu'.
Lantas, apabila talak diucapkan oleh seorang suami dalam kondisi emosi apakah sah? Berikut penjelasan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!