“Kemarin kan saya sampaikan kepada Direktur RSUP Muhammad Hoesin kalau misalnya hukumannya hanya teguran, kalau menurut saya sih kurang tegas ya. Kita mengharapkan ada yang dalam tanda kutipnya itu tadi, skorsing antara 6 bulan sampai 1 tahun. Skorsing gak boleh ngikut di RSMH”, ungkapnya.
Azhar juga menambahkan bentuk tindakan tegas lain berupa pertanggungjawaban dari pihak kampus dan rumah sakit yang notabene lalai dalam mengawasi dan mencegah insiden bullying. Ia pun mengungkap setidaknya ada 19 item tindak lanjut yang wajib dilakukan oleh masing-masing rumah sakit pendidikan maupun fakultas kedokteran.