Loading...

Video Yuk Cek Aturan Baru Komdigi soal Penggunaan SIM Card!

Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler alias SIM Card. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Dalam aturan baru itu, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas. Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga SIM Card untuk setiap identitas pelanggan.

"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid

Anisa Hafifah - 20DETIK | 27 Jan 2026 16:39 WIB

1,413 Penayangan