Dalam aturan baru itu, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas. Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga SIM Card untuk setiap identitas pelanggan.
"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid