Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN lainnya dalam mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini sejalan dengan pengangkatan sejumlah karyawan SPPG yang menjadi PPPK.
Sementara, ketentuan hak ASN menerima tunjangan sendiri diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.