Registrasi SIM card dengan biometrik wajah telah diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Setiap nomor baru yang ingin diaktifkan wajib divalidasi dengan data biometrik pengenalan wajah. Aturan ini ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menkomdigi Meutya Hafid bilang, saat ini target utama Permen tersebut adalah nomor-nomor HP yang baru mau diaktifkan. Tujuannya untuk memutus rantai kejahatan digital yang menyalahgunakan SIM Card. Terus gimana dengan nomor SIM Card lama?