Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar dengan identitas mereka. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kewajiban penggunaan data biometrik tersebut dikhususkan untuk yang membeli kartu perdana baru. Adapun, aktivasi nomor seluler prabayar baru ini bisa dilakukan dengan datang ke gerai operator seluler maupun secara mandiri.