"Jikapun dia ingin melakukan ibadah-ibadah yang lain bisa memilih ibadah-ibadah yang seperti tadi disampaikan memperbanyak zikir, baca salawat kemudian bersedekah dan menghadiri majelis ilmu dan ibadah-ibadah yang lain yang selain yang dilarang secara eksplisit oleh syariat Islam", jelasnya.
"Dan bahkan sebagian ulama membolehkan juga tetap tilawah Al-Quran, membaca Al-Quran mungkin dengan tanpa memegang mushaf karena memang ada perbedaan pandangan mengenai seorang wanita yang sedang haid apakah boleh memegang mushaf atau tidak", tambahnya.