Sidang praperadilan ini didaftarkan Richard Lee ke PN Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas prosedur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Kasus antara dr. Richard Lee dan Doktif bermula dari investigasi produk kecantikan Richard Lee oleh Doktif yang dinilai overclaim dan bermasalah sehingga memicu laporan balik oleh Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik, dan keduanya akhirnya saling lapor dan ditetapkan sebagai tersangka.