Dua warga negara (WN) Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2/2026). Keduanya dinilai terbukti terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim.