Loading...

Video: 2 WN Australia Bunuh WN Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Penjara

Dua warga negara (WN) Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2/2026). Keduanya dinilai terbukti terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim.

I Nyoman Adhisthaya - 20DETIK | 02 Feb 2026 17:50 WIB

12,037 Penayangan