Selain pemerataan ke daerah 3T, pemerintah juga melakukan percepatan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Mengutip dari laman Kemenkes, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, "Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun."
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyoroti kebijakan ini. Salah satu pengurus, Yudi Mulyana Hidayat, menyebut insentif sudah dilakukan sejak 20 tahun lalu.
"Sudah kita lakukan semenjak, mungkin 20 tahun lalu, memberikan insentif. Jadi bukan hal yang baru. Menempatkan dokter residen ke daerah pun itu bukan hal yang baru," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (3/2).
"Insentif itu, itu dimaksudkan agar spesialis yang sudah ditamatkan bisa terserap, terdistribusi dengan baik. Jadi bedakan. Kolegium ini mengawal mutu pendidikannya," tambah pengurus MGBKI lainnya, Muhammad Akbar.
"Hanya karena alasan kebutuhan banyak haruskah kemudian pendidikan yang seharusnya dicapai dalam 6 bulan dipaksakan selesai 3 bulan?" ungkap Akbar lagi.