“Salah satunya adalah perempuan, kemudian ada bayi, anak kecil, orang tua renta. Karena apa? Asumsinya mereka itu tidak bisa berperang. Bahkan menjadi beban,” terang Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H.
Lalu, mengapa laki-laki mendapatkan hak waris lebih besar dari perempuan? Berikut penjelasannya…