Dua oknum polisi yakni Bripda NIR, dan Bripda SP, tersangka pemerkosaan remaja di Jambi berinisial C (18), dipecat dengan tidak hormat. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.
Sidang KKEP Polri itu digelar di ruang Bidang Propam Polri, Jumat (6/2/2026). Kabid Huma Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan sidang digelar seharian sejak pagi hingga malam hari.