"Janda tidak dinikahkan kecuali setelah diminta pendapatnya (dimintai izin secara jelas), dan gadis tidak dinikahkan kecuali setelah dimintai izinnya." (HR. Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419).
Berikut penjelasannya dari Dosen Fikih Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Sujoko.