Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
"Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas," jelas Inspektur Jenderal Kemkomdigi Arief Tri Hardiyanto dalam siaran pers.
Menindaklanjuti kasus ini, Komdigi pun memberhentikan rekrutmen PJLP DJID dan menonaktifkan tiga orang yang diduga terlibat dalam proses ini. Siapa saja? Cek di video berikut ini...