Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) buka suara terkait heboh pemecatan dokter konsultan anak, Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juru Bicara Kemenkes, Widyawati menjelaskan jika dr Piprim disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Widyawati juga menegaskan jika dr Piprim dipecat sebagai PNS bukan karena melayangkan kritik terhadap kebijakan Kemenkes.