Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026. SE tersebut mengatur operasional beberapa jenis usaha selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan penghormatan ibadah, termasuk aturan jam buka/tutup tempat hiburan malam, karaoke, dan bar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, berikan konfirmasi terkait surat edaran tersebut. "Sudah pasti protap (prosedur tetap) begitu. Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang itu tutup dulu. Artinya itu sudah, Pak Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya." Ujarnya.