Swipe
Swipe

Scroll atau gunakan tombol [↑] [↓]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.

25
Loading...

Video Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026. SE tersebut mengatur operasional beberapa jenis usaha selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan penghormatan ibadah, termasuk aturan jam buka/tutup tempat hiburan malam, karaoke, dan bar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, berikan konfirmasi terkait surat edaran tersebut. "Sudah pasti protap (prosedur tetap) begitu. Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang itu tutup dulu. Artinya itu sudah, Pak Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya." Ujarnya.

Tonton video lainnya di sini ya!

Ammaarza Akhmal - 20DETIK | 18 Feb 2026 06:03 WIB

8,392 Penayangan