Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Anam pun yakin Polri akan mengambil sanksi maksimal sesuai dengan beratnya pelanggaran yang diperbuat AKBP Didik.