Pengadilan Korea Selatan pada hari Kamis (19/2) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon dinyatakan bersalah atas tuduhan penyalahgunaan wewenang lewat pengumuman darurat militer pada tahun 2024.
Diketahui hukuman ini lebih ringan dari permintaan jaksa yaitu hukuman mati. Jaksa menilai apa yang dilakukan Yoon adalah bentuk pemberontakan terhadap negara.