Siklus haid yang tidak teratur sering membuat sebagian muslimah bingung perihal melaksanakan ibadah wajib seperti puasa saat bulan Ramadan. Dalam Islam, darah yang keluar dari rahim dengan periode lebih dari 15 hari sebenarnya sudah tidak dikategorikan sebagai haid, melainkan sebagai istihadhah (darah penyakit).
Lantas, apakah dalam kondisi tersebut diperbolehkan untuk berpuasa? Berikut penjelasannya dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Yusup Hidayat, S.Ag., M.H.
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!