Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan ada 44 orang penerima beasiswa yang terdeteksi melakukan pelanggaran dan belum kembali ke RI. Sebanyak 8 orang di antaranya sudah dikenakan sanksi pengembalian uang beasiswa beserta dengan bunganya.
Data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.'
Tonton juga berita video lainnya di sini ya.