Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa data konsumen Indonesia tetap aman meski ada perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Menurut Meutya, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku dan menjadi dasar utama dalam melindungi data warga negara Indonesia.