Dari bahaya di ruang digital itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital meresmikan regulasi perlindungan anak dalam ranah digital (PP Tunas). Dalam hal itu, penelitian CIPS menunjukkan, implementasi aturan itu dapat efektif jika adanya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, hingga pendidik.