Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli lewat surat edaran (SE) yang diterbitkan meminta agar perusahaan dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Ia juga menekankan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.