Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa suami dan anak dari Bupati Fadia Arafiq diduga ikut menikmati aliran uang dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Uang dugaan korupsi itu tidak hanya dinikmati oleh tersangka, tetapi juga mengalir ke keluarganya.
KPK menangkap dan menetapkan Fadia sebagai tersangka, sementara penyidik terus mengembangkan fakta-fakta di balik keterlibatan anggota keluarga dalam dugaan pengalihan keuntungan proyek.