Satu, pencipta lagu memiliki hak privat atas karyanya dan tidak boleh diambil alih oleh pihak mana pun. Kedua, pengembalian amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yaitu setiap penggunaan karya wajib mendapat izin pencipta. Ketiga, mendorong pembentukan LMK Pertunjukan Musik untuk memastikan konser dan pertunjukan musik berjalan dengan izin resmi serta pembayaran royalti yang adil bagi para pencipta.