Pengadilan Negeri Batam hari ini menggelar sidang putusan terhadap enam orang anak buah kapal (ABK) MT Sea Dragon yang membawa 1,9 ton sabu, Kamis (5/3).
Salah satu terdakwa yang juga kapten kapal MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir, sempat menyampaikan pernyataan sebelum memasuki ruang tahanan. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang dibawanya.