Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membatasi usia penggunaan platform digital berisiko tinggi, termasuk akses media sosial (medsos) ke anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut bagian Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas.
Batasan usia di bawah 16 tahun yang menjadi sasaran aturan tersebut dikatakan bukanlah keputusan Kemkomdigi sepihak. Menkomdigi Meutya Hafid bilang, penentuan batas usia merupakan hasil pertimbangan yang melibatkan psikolog hingga pemerhati tumbuh kembang anak.