Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka korupsi kuota haji. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel menyatakan status tersangka Yaqut sah.
Penetapan tersangka KPK terhadap Yaqut dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.