Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf karena sempat menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Permintaan maaf itu disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Arfian mengaku telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi sanksi disiplin. Sementara itu majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi, jauh lebih ringan dari tuntutan mati yang sebelumnya diajukan jaksa.