Loading...

Video Mahasiswa Trenggalek Ditangkap di Warkop, Edarkan 2 Kg Bahan Peledak

Selain itu, Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi M. Asyraf Gunawan juga mengatakan menyita satu unit HP pelaku. Di sana polisi mendapati bukti percakapan transaksi serbuk petasan.

"Barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi penjualan serta sepeda motor milik pelaku," tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada pelaku lain dalam peredaran bahan peledak ini.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP baru terkait peredaran bahan peledak," tegas Andi.

Baca berita selengkapnya hanya di detik.com!

Jemmi Purwodianto - 20DETIK | 12 Mar 2026 15:43 WIB

8,204 Penayangan