KPK mengungkap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pernah berupaya memberikan uang senilai USD 1 juta ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Hal itu dilakukan untuk memuluskan jalannya pembagian rata kuota haji tambahan yang semestinya lebih banyak diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
Namun upaya Yaqut gagal lantaran uang tersebut ditolak Pansus Haji DPR. Uang tersebut akhirnya disimpan Yaqut dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK