detikers pernah merasa ragu apakah salat jemaah tetap sah jika terlambat bergabung dan tidak sempat membaca Al-Fatihah secara utuh? Menurut penjelasan Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Pusat, Agus Khudlori, pendapat yang paling kuat adalah makmum sebaiknya mendengarkan bacaan imam terlebih dahulu baru kemudian membacanya sendiri.
Namun, bagaimana jika kita datang saat imam sudah akan rukuk sehingga tidak ada waktu lagi untuk membaca surat Al-Fatihah tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!