Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait dana pensiun anggota DPR inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Di mana, dalam aturan itu, banyak hak yang diterima DPR salah satunya uang pensiun seumur hidup.
Maka itu, MK meminta agar Pemerintah dan DPR-RI dapat membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun. Kira-kira seperti apa ya pendapat warga soal uang pensiun seumur hidup anggota DPR tersebut?