Loading...

Video: Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Richard Lee Bakal Diperpanjang

Penyidikan kasus Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terus berlanjut. Setelah melewati masa penahanan awal selama 20 hari, penyidik kini mengajukan perpanjangan penahanan tambahan selama 40 hari di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3).

Kompol Andaru, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam melengkapi alat bukti dan menyusun berkas secara profesional. Polisi menargetkan berkas segera dinyatakan lengkap agar tersangka dan barang bukti bisa segera diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Daryl Hafidz - 20DETIK | 27 Mar 2026 19:37 WIB

3,380 Penayangan