Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan kebijakan penundaan akses platform digital termasuk media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai besok, Sabtu 28 Maret 2026. Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam tahap awal akun-akun anak di platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, akan dinonaktifkan.