Loading...

Video: Pembatasan Medsos Anak di Bawah Usia 16 Tahun Berlaku Hari Ini

Mulai hari ini, Sabtu(28/3), pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Wanodya Sihminarti - 20DETIK | 28 Mar 2026 14:55 WIB

4,238 Penayangan