Seorang guru ngaji berinisial SLH (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya membanting salah satu murid berinisial MFR (9). Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kademangan, Probolinggo, Jawa Timur.
Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melalui serangkaian penyelidikan. Tersangka pun dijerat pasal tentang perlindungan anak.