Loading...

Video: Fix! Menaker Umumkan Karyawan Swasta-BUMN Resmi WFH Sekali Seminggu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada pekerja selama satu hari dalam seminggu.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk penerapan bekerja dari rumah (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan", ujar Yassierli pada Rabu (1/4/2026).

Tonton juga berita video lainnya di sini ya.

Daffa Ridwan Nurhakim - 20DETIK | 01 Apr 2026 14:02 WIB

14,492 Penayangan