Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hak buruh tidak boleh dipangkas selama perusahaan menjalankan imbauan kerja di rumah (WFH) sehari sepekan.
Kebijakan WFH sehari sepekan resmi berlaku mulai Rabu (1/4/2026) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tonton juga berita video lainnya di sini ya.