Loading...

Video Menaker Tegaskan Sanksi Menanti Bila Hak Buruh Dipangkas gegara WFH

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hak buruh tidak boleh dipangkas selama perusahaan menjalankan imbauan kerja di rumah (WFH) sehari sepekan.

Kebijakan WFH sehari sepekan resmi berlaku mulai Rabu (1/4/2026) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Tonton juga berita video lainnya di sini ya.

Tri Aljumanto - 20DETIK | 02 Apr 2026 12:18 WIB

9,412 Penayangan